Oplus_131072
Lampung Utara-– Hariantintalampung.com–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa 27 Januari 2026.
Kunjungan ini bertujuan membahas permohonan pendampingan hukum atas sub kegiatan pengelolaan media komunikasi publik Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program lebih tertib sesuai ketentuan.
“Rombongan Dinas Kominfo dipimpin Sekretaris Dinas, Anton Widawan Rahman, S.STP yang diterima langsung oleh Kasi Datun Kejari Lampung Utara Yogi Aprianto, SH., MH. beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana teknis dan fokus pada penjabaran kebutuhan pendampingan hukum.
Dinas Kominfo menilai bahwa kerja sama pendampingan dengan Kejaksaan dapat memperkuat aspek akuntabilitas serta kepastian hukum pada pelaksanaan belanja media komunikasi publik mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Selain itu, pola pendampingan diharapkan dapat meminimalisir potensi kekeliruan administratif maupun teknis mengingat media pemerintah menjadi salah satu sektor strategis dalam penyebaran informasi pembangunan daerah.
“Dalam pertemuan Kabid Komunikasi Publik M.Taslim Hasan, S.Ip., M.Si menjelaskan bahwa tahapan sosialisasi dan pendaftaran perusahaan media telah dilaksanakan dan saat ini sudah dalam tahapan verifikasi berkas dan akan memasuki tahapan pengumuman perusahaan media yang memenuhi kriteria untuk lolos kerjasama sesuai time schedule yang telah ditentukan.setelah pengumuman, diberikan waktu 2 (dua) hari masa sanggah jika tidak memenuhi kriteria yang ditentukan untuk perbaikan.
“Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada kesempatan tersebut menyatakan kesiapannya melakukan pendampingan sesuai kewenangan bidang Datun yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain.
“Kasi DATUN menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah harus berpegang pada regulasi yang diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah Dengan Perusahaan (*(


