JAKARTA-Tintalampung.com✍️ Kontroversi retorika “Londo Ireng” belum juga mereda, justru semakin memanas setelah akun TikTok Ferdinand Hutahaean mengeluarkan pernyataan yang dinilai sudah mencederai integritas insan pers secara kolektif. Pada Minggu (26/7/2026).
Ferdinand mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto berhasil “memancing para Londo Ireng keluar dari sarangnya”, lalu secara eksplisit menyebut baik itu dari politisi, jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai kelompok tersebut.
Pernyataan ini bukan sekadar kritik politik, melainkan penghinaan terang-terangan dan membunuh objektivitas dan merendahkan hak konstitusional pers. Ferdinand tampa mengedepankan praduga tak bersalah atau prasangka.
Ferdinand langsung menjustifikasi bahwa mereka yang mengkritik presiden pasti adalah antek asing. Generalisasi massal ini memicu amarah luar biasa dari insan pers Indonesia yang merasa dituduh terlibat dari praktik pengkhianatan tanpa bukti konkret.
Merespons provokasi tersebut, M. Gunadi selaku Redaksi BrataNewsTV mengecam keras unggahan Ferdinand Hutahaean. Ia menegaskan bahwa muatan konten tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk dalam ranah penghinaan terhadap profesi mulia.
“Pernyataan Ferdinand bukan hanya sudah menyakiti, tetapi juga membunuh integritas kami. Dia berucap tidak lagi memberikan ruang pengecualian, melainkan lansung memastikan bahwa semua wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM yang berbalik mengkritik pernyataan Prabowo Subianto adalah “Londo Ireng”.
Ini bukti konkret atas penghinaan dan perendahan hak-hak kami insan Pers,” tegas M. Gunadi kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Lebih lanjut, M. Gunadi mengungkapkan bahwa redaksi BrataNewsTV pada saat ini sedang mendiskusikan langkah-langkah hukum terhadap Ferdinand. ” Tindakan ini diambil karena stigmatisasi secara massal tersebut berpotensi melanggar undang – undang perlindungan pers telah terabaikan, nama baik media yang selama mengabdi secara sosial dan setia pada Pancasila dan UUD 1945, menjaga pilar – pilar demokrasi dan persatuan kesatuan bangsa Republik Indonesia telah ternodai.
Publik menilai, penggunaan istilah kolonial untuk menyerang pilar demokrasi adalah bentuk kemunduran peradaban bernegara. Jika kritik terhadap kebijakan pemerintah disamakan dengan pengkhianatan bangsa, maka fungsi kontrol sosial pers akan lumpuh total.
Ferdinand Hutahaean mungkin merasa sedang membela Presiden Prabowo tetapi sejatinya ia sedang merusak legitimasi kepemimpinan dengan cara-cara yang tidak demokratis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Ferdinand Hutahaean terkait ancamannya. Namun, satu hal yang pasti: Insan pers Indonesia tidak akan diam saat harga diri dan konstitusi diinjak-injak oleh narasi kebencian berkedok nasionalisme semu. Jalur hukum mungkin menjadi jawaban terakhir ketika etika dan logika telah mati suri. (Red)
